Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via PANDAWA
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online, detikers perlu menghubungi PANDAWA BPJS Kesehatan. Perlu dicatat bahwa nomor PANDAWA ini aktif selama hari kerja, yakni Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB.
Adapun langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut:
Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline
Bagi detikers yang ingin mendaftar secara offline, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile:
1. Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS) di perangkat seluler Anda.
Download di Play Store (Android User)
Download di App Store (iOS User)
2. Buka aplikasi JKN Mobile dan pilih menu "Daftar" yang tersedia di halaman utama.
3. Pilih jenis peserta sesuai dengan kategori yang sesuai, seperti peserta mandiri, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
4. Isi data pribadi yang diminta, seperti Nama Lengkap, Nomor Identitas (KTP), Tanggal Lahir, Alamat, dan kontak yang dapat dihubungi.
5. Pilih jenis layanan yang diinginkan, seperti Pendaftaran baru atau Perubahan Data.
6. Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti foto KTP, KK, dan dokumen lainnya sesuai dengan jenis peserta yang dipilih.
7. Verifikasi data yang telah diisi dengan seksama sebelum melanjutkan.
8. Setelah itu, ikuti langkah-langkah yang diberikan untuk menyelesaikan proses pendaftaran, seperti mengisi informasi tambahan, memilih jenis pelayanan, dan menentukan metode pembayaran iuran.
9. Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan metode yang dipilih. Aplikasi JKN Mobile akan memberikan informasi mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan.
10. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor kartu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan lengkap serta mengikuti prosedur yang ditentukan dalam aplikasi JKN Mobile untuk menghindari kesalahan atau penolakan dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan, Anda dapat menghubungi layanan bantuan yang tersedia dalam aplikasi JKN Mobile untuk bantuan lebih lanjut.
Baca juga: Panduan & Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan
Fitur Aplikasi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan membuat aplikas yang disebut JKN Online menyediakan berbagai fitur online yang memudahkan peserta dalam mengelola kepesertaan dan mendapatkan informasi terkait layanan kesehatan, antara lain:
Saya sakit, apakah saya bisa berobat pakai BPJS Kesehatan?Ya, BPJS Kesehatan dapat membantu dalam mengatasi masalah pelayanan kesehatan. Peserta dapat mengajukan keluhan atau pengaduan terkait pelayanan kesehatan melalui fasilitas online yang disediakan oleh BPJS.
Mendaftar BPJS Kesehatan secara online adalah langkah yang mudah dan praktis untuk mengelola kepesertaan dan mengakses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Dengan fasilitas online yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, peserta dapat melakukan pendaftaran, pembayaran iuran, pengajuan klaim, dan memperoleh informasi terkait kesehatan dengan cepat dan mudah.
BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan layanan dan mempermudah akses bagi peserta untuk memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan demi kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik.
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Jln. Tentara Pelajar, Ruko Permata Senayan Unit B10-11, RT.1/RW.7, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta 12210
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat dilakukan secara daring. Masyarakat dapat mendaftar melalui kanal resmi yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Melansir laman resminya, berikut syarat dokumen pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU)/pekerja mandiri dan bukan pekerja (BP) selain penyelenggara negara:
Apa itu BPJS Kesehatan?
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah lembaga yang didirikan oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola program jaminan sosial, termasuk program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memiliki visi untuk memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh warga negara Indonesia.
Program BPJS Kesehatan diatur oleh undang-undang dan diawasi oleh pemerintah untuk memastikan keberlanjutan dan keberlanjutan layanan yang diberikan.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dan offline tak begitu berbeda jauh. Adapun syarat mendaftar BPJS secara online dibedakan berdasar kategori peserta.
Dirangkum dari kanal layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) BPJS Kesehatan, ini syarat masing-masing kategori:
Cara Daftar BPJS online melalui Aplikasi JKN
Transaksi ini digunakan untuk membuat pendaftaran kali pertama bagi semua kenderaan pemasangan tempatan, import, bina semula, rampasan (lucut hak) atau kenderaan milik Kementerian Pertahanan.
i. Pilih pautan PENGURUSAN PELESENAN KENDERAAN daripada Menu Teras. Skrin Menu Teras adalah seperti berikut:-
ii. Pilih pautan Pendaftaran Kenderaan;
iii. Pilih pautan Daftar Baru. Skrin akan dipaparkan seperti di bawah:-
iv. Masukkan No. Casis dan No. ID Pemilik;
v. Masukkan Kategori Pemilik melalui drop down list;
vi. Masukkan RAC No.;
vii. Klik [Cari]. Skrin Maklumat Pengesahan akan dipaparkan seperti di bawah:-
Nota: Sekiranya No. Casis kenderaan sudah didaftarkan, skrin akan dipaparkan seperti di bawah:-
viii. Klik No. ID untuk membuat semakan maklumat pemilik. Skrin akan dipaparkan seperti di bawah:-
ix. Klik [OK]. Skrin Maklumat Pengesahan akan dipaparkan semula;
x. Klik [Sah & Teruskan] untuk meneruskan transaksi dan skrin Maklumat Kenderaan akan dipaparkan;
xi. Semak Maklumat Kenderaan;
xii. Masukkan Pengisytiharaan Kawasan dan No. Pendaftaran melalui drop down list; Nota: Sekiranya No. Pendaftaran yang dipilih ialah No. Tempahan, sistem akan membuat semakan maklumat No. Pendaftaran terlebih dahulu. Sekiranya maklumat No. Tempahan tidak wujud, skrin akan dipaparkan seperti di bawah:-
xiii. Pilih Daftar LKM;
xiv. Pilih Tempoh LKM melalui drop down list;
xv. Klik [Batal] untuk membatalkan transaksi; atau klik [Teruskan]. Skrin Maklumat akan dipaparkan seperti di bawah:-
xvi. Klik [Tidak] untuk membatalkan transaksi; atau klik [Ya] untuk meneruskan transaksi Electronic Fund Transfer (EFT) dengan menggunakan perkhidmatan perbankan RHB. Resit akan dicetak atau disimpan secara .PDF format. Nota: Pengguna perlu membawa resit tersebut ke mana-mana pejabat Jabatan Pengangkutan Jalan sebagai rujukan untuk mencetak VOC atau LKM dan kedua-duanya sekali. Rujuk Senarai Pejabat JPJ untuk mendapatkan senarai alamat pejabat Jabatan Pengangkutan Jalan. Sekiranya Nombor EFT tidak berjaya dijana, resit tidak dapat dicetak dan skrin akan dipaparkan seperti di bawah:-
Nota: Klik [OK] untuk kembali ke skrin Maklumat Permohonan.
Penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memiliki perlindungan kesehatan yang memadai. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia, termasuk program jaminan kesehatan dalam program BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh warga negara Indonesia.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara daftar BPJS Kesehatan secara online, langkah-langkah yang diperlukan, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan Online
Untuk dapat mendaftar BPJS Kesehatan online, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Biaya Iuran BPJS Kesehatan
Sebelumnya, terdapat tiga kelas iuran BPJS Kesehatan, yakni kelas I, II, dan III. Namun, pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 telah mengubahnya menjadi satu macam saja, yakni KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Lebih lanjut, dalam pasal 103B ayat (1), dijelaskan bahwasanya KRIS ini akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.
Apakah besaran iurannya akan turut berubah? Besar iuran BPJS Kesehatan yang mesti dibayar tiap bulan tidak akan berubah sebagaimana disadur detikHealth. Artinya, nominal iuran masih akan didasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020, yakni:
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan besaran iuran BPJS Kesehatan akan berubah di masa mendatang. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, "Jika ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat," ujarnya dikutip dari detikHealth, Rabu (10/7/2024).
Demikian penjelasan lengkap mengenai cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan offline berikut syarat dokumennya. Semoga penjelasannya membantu, ya.
Selamat datang di aplikasi milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Perjanjian Penggunaan berikut adalah perjanjian yang harus ditaati dalam penggunaan Aplikasi milik BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kanal Pelaporan Data Perusahaan dan Aplikasi terkait lainnya (bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Aplikasi) serta penggunaan atas konten, layanan dan fitur yang ada di Aplikasi. Harap Anda membaca Perjanjian Penggunaan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan mengakses dan menggunakan Aplikasi ini, berarti Anda telah memahami dan setuju untuk terikat dengan semua peraturan yang berlaku di Aplikasi ini. Jika Anda tidak setuju untuk terikat dengan semua peraturan yang berlaku di Aplikasi ini, kami mempersilakan Anda untuk tidak menggunakan Aplikasi ini.
BPJS Ketenagakerjaan dapat setiap saat mengganti, menambah atau mengurangi Perjanjian Penggunaan ini. Anda terikat oleh setiap perubahan tersebut dan oleh karenanya kami menghimbau Anda untuk secara berkala mengakses Perjanjian Penggunaan ini guna melihat dan memperoleh informasi mengenai Perjanjian Penggunaan yang berlaku dan mengikat Anda.
Setiap logo dan/atau Aplikasi logo dan/atau merek atas layanan, konten, produk dan fitur milik BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana terdapat di Aplikasi ini berada di bawah perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia. Anda tidak dibenarkan untuk menggunakan, mengimplementasikan dan/atau mengaplikasikan logo tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh materi yang terdapat dalam Aplikasi ini dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan, oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan memegang hak cipta penuh atas materi tersebut yang diberikan dan dijamin oleh hukum yang berlaku di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Apabila ada individu maupun badan hukum yang menemukan bahwa material yang terdapat dalam Aplikasi ini adalah miliknya, dapat segera menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan akan segera menghapusnya dari Aplikasi ini.
Syarat dan Ketentuan Layanan Konten, Produk dan Fitur yang terdapat di Aplikasi (Syarat dan Ketentuan Layanan) Dengan mengakses dan/atau menggunakan layanan, konten, produk dan fitur (selanjutnya disebut sebagai Layanan) yang tedapat di Aplikasi, Anda telah setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Layanan serta Anda telah setuju untuk menggunakan Layanan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia. Apabila Anda tidak ingin tunduk pada Syarat dan Ketentuan Layanan yang berlaku di Aplikasi ini, Anda dilarang mengakses dan menggunakan Layanan yang terdapat di Aplikasi ini. BPJS Ketenagakerjaan setiap saat dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Layanan dan perubahan ini akan berlaku pada saat perubahan tersebut diimplementasikan di Aplikasi.
Dengan Anda menggunakan Layanan yang terdapat di Aplikasi berarti melahirkan perjanjian antara Anda dan BPJS Ketenagakerjaan, dan Anda diwajibkan untuk mempelajari Syarat dan Ketentuan Layanan secara berkala dengan mengakses Aplikasi ini. Dengan ini Anda setuju untuk memperlajari Syarat dan Ketentuan Layanan di Aplikasi secara berkala dan dengan Anda tetap menggunakan seterusnya Layanan yang terdapat di Aplikasi merupakan bentuk penerimaan atas Syarat dan Ketentuan Layanan beserta perubahannya.
Bahwa dengan mendaftarkan diri Anda sebagai pengguna Aplikasi, maka Anda bertanggungjawab bahwa dengan mengakses dan/atau menggunakan Aplikasi dengan identitas yang didaftarkan : Anda adalah pengguna yang memiliki kewenangan dalam perusahaan Anda dalam keterkaitannya dengan proses yang harus dilakukan dalam pelaporan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas tenaga kerja di perusahaan Anda dan secara sadar dan bertanggungjawab atas segala kegiatan dan proses yang tercakup di dalamnya Anda bertanggungjawab atas segala pengalihan hak akses yang dilakukan melalui Aplikasi ke pengguna lain Anda bertanggungjawab atas kerahasiaan data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdapat dapat Aplikasi
Penggunaan Anda atas Aplikasi ini harus tunduk pada hukum dan peraturan perundangan dalam wilayah Republik Indonesia. Anda menjamin bahwa Anda akan menggunakan Aplikasi dan Layanan yang terdapat di Aplikasi sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Anda setuju untuk membebaskan dan/atau melindungi BPJS Ketenagakerjaan atas segala tuntutan maupun gugatan pihak lain mengenai namun tidak terbatas pada hal-hal yang mungkin terjadi sehubungan dengan : Penggunaan Anda atas Aplikasi dan/atau atas Layanan yang terdapat pada Aplikasi Pelanggaran atas Ketentuan Penggunaan Aplikasi dan/atau Syarat dan Ketentuan Layanan yang terdapat pada Aplikasi ini
Perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah melakukan pendaftaran atas tenaga kerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara apapun (dengan mengisi formulir baik secara tertulis maupun elektronik), dengan ini menyatakan setuju dan tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini maupun peraturan dan Undang-undang Pemerintah lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Jika terjadi penyalahgunaan akses maupun penggunaan Aplikasi, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk segera memberitahu BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan bertanggungjawab untuk semua biaya yang timbul atas segala proses yang dilakukan sehubungan dengan penyalahgunaan Aplikasi dan tidak terbatas pada semua biaya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan/atau penggunaan untuk tujuan penipuan/tidak sah yang dilakukan oleh pengguna Aplikasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan dan/atau pihak lain.
BPJS Ketenagakerjaan berhak menurut kebijaksanaan dan demi kenyamanan seluruh pesertanya, untuk melakukan penangguhan atau pemutusan Layanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau ganti rugi terhadap peserta, apabila terindikasi dan/atau terjadi hal-hal di bawah ini tetapi tidak terbatas pada tindakan di bawah ini :
BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha untuk melakukan tindakan secepat mungkin jika penangguhan atau pemutusan terjadi disebabkan oleh hal yang dinyatakan di atas. Pengguna akan bertanggung jawab untuk semua biaya yang dikenakan pada saat gangguan, penangguhan atau kerugian terhadap layanan tersebut.
Layanan di luar Indonesia tersedia di negara-negara tertentu. BPJS Ketenagakerjaan berhak menurut kebijaksanaan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan perusahaan yang memenuhi syarat untuk Layanan Akses di Luar Wilayah Republik Indonesia.